A.
Latar
Belakang Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia
atau biasa disingkat HAM merupakan sebuah hal yang menjadi keharusan dari
sebuah negara untuk menjaminnya dalam konstitusinya. Melalui deklarasi
Universal ham 10 desember 1948 merupakan tonggak bersejarah berlakunya
penjaminan hak mengenai manusia sebagai manusia. Sejarah HAM dimulai dari magna
charta di Inggris pada tahun 1252 yang kemudian berlanjut pada bill of rights
dan kemudian berpangkal pada DUHAM PBB. Dalam konteks keIndonesiaan penegakan
HAM masih bisa dibilang kurang memuaskan. Banyak factor yang menyebabkan
penegakan HAM di Indonesia terhambat seperti problem politik, dualisme
peradilan dan prosedural acara (kontras, 2004;160).
B. Pengertian dan
Definisi HAM
HAM / Hak Asasi
Manusia adalah hak yang melekat pada setiap diri manusia sejak awal dilahirkan
yang ber aku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai
warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia
tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain
sebagainya.
Melanggar HAM
seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi
manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi
manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih
banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia
ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam
Hak Asasi Manusia Dunia :
1.
Hak
asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk
bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan
mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan
memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk
memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2.
Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih
dan dipilih dalam suatu pemilihan
- Hak ikut serta
dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan
mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat
dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan
perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi
pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat
layanan dan perlindungan hokum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan
melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan
mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan
menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk
memiliki susuatu
- Hak memiliki dan
mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat
pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas
perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan,
memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan
pengajaran
- Hak untuk
mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
C.
Ciri
Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa
rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok
hakikat HAM yaitu:
- HAM tidak perlu diberikan,
dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
- HAM berlaku untuk semua orang
tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau
asal-usul sosial dan bangsa.
- HAM tidak bisa dilanggar. Tidak
seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang
tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi
atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
D. Perkembangan Pemikiran HAM
1. Dibagi dalam 4 generasi :
a. Generasi pertama berpendapat
bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus
pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh
dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan
Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang
baru.
b. Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
c. Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
d. Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government
2.
Perkembangan
Pemikiran HAM di Indonesia
- Pemikiran HAM periode sebelum
kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk
mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
- Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu :
- Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 19
2. Periode 27 Desember 1949
sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat.
3. Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
3. Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
4. Periode 5 Juli 1959 sampai
sekarang, berlaku Kembali UUD 1945
sumber :
http://hafidzsp.blogspot.com/2013/04/hak-asasi-manusia-ham.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar