Selasa, 26 November 2013

"PEMUDA DAN SOSIALISASI" DAN "WARGA NEGARA DAN NEGARA"


PEMUDA DAN SOSIALISASI
1.1  INTERNALISASI BELAJAR DAN SPESIALISASI

1.1.1 PENGERTIAN PEMUDA
Pemuda adalah suatu generasi yang dipundaknya terbebani bermacam-macam harapan, terutama dari generasi lainnya. Hal ini dapat dimengerti karena pemuda diharapkan sebagai generasi penerus, generasi yang akan melanjutkan perjuangan generasi sebelumnya, generasi yang harus mengisi dan melangsungkan estafet pembangunan secara terus menerus.

1.1.2 PENGERTIAN SOSIALISASI
Sosialisasi adalah proses yang membantu individu melalui belajar dan penyesuaian diri, bagaimana bertindak dan berpikir agar ia dapat berperan dan berfungsi, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.

1.1.3 INTERNALISASI BELAJAR DAN SPESIALISASI
Ketiga kata atau istilah internalisasi, belajar, dan sepesialisasi pada dasarnya memiliki pengertian yang hampir sama. Proses berlangsungnya sama yaitu melalui interaksi sosial. Istilah internalisasi lebih ditekankan pada norma-norma individu yang menginternaslisasikan norma-norma tersebut, atau proses norma-norma kemasyarakatan yang tidak berhenti sampai institusional saja, akan tetapi norma tersebut mendarah daging dalam jiwa anggota masyarakat. Norma tersebut dapat dibedakan menjadi dua, yaitu norma yang mengatur pribadi (mencakup norma kepercayaan dan kesusilaan) dan norma yang mengatur hubungan pribadi (mencakup kaidah kesopanan dan kaidah hukum).
Istilah belajar ditekankan pada perubahan tingkah laku, yang semula tidak dimiliki sekarang telah dimiliki oleh seorang individu, atau perubahan sikap dari tidak tahu menjadi tahu, dimana belajar dapat berlangsung di lingkungan maupun di lembaga pendidikan.
Istilah spesialisasi ditekankan pada kekhususan yang telah dimiliki atau diukur oleh seorang individu, kekhususan timbul melalui proses yang agak panjang dan lama.


1.1.4 PROSES SOSIALISASI
Proses sosialisasi sebenarnya berasal dari dalam keluarga. Proses sosialisasi generasi muda adalah suatu proses yang sangat menentukan kemampuan diri pemuda untuk menselaraskan diri di tengah-tengah kehidupan masyarakatnya. Oleh karena itu pada tahapan pengembangan dan pembinaannya, melalui proses kematangan dirinya dan belajar pada berbagai media sosialisasi yang ada di masyarakat, seorang pemuda harus mampu menseleksi berbagai kemungkinan yang ada sehingga mampu mengendalikan diri dalam hidupnya di tengah-tengah masyarakat, dan tetap mempunyai motivasi sosial yang tinggi.
Melalui proses sosialisasi, individu (pemuda) akan terwarnai cara berpikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya dengan proses sosialisasi, individu menjadi tahu bagaimana ia mesti bertingkah laku ditengah-tengah masyarakat dan lingkungan budayanya. Kepribadian seseorang melalui proses sosialisasi dapat terbentuk di mana kepribadian itu merupakan suatu komponen pemberi atau penyebab warna dari wujud tingkah laku sosial manusia, jadi dalam hal ini sosialisasi merupakan salah satu proses belajar kebudayaan dari anggota masyarakat dalam hubungannya dengan sistem sosial. Dalam proses tersebut seorang individu dari masa anak-anak hingga dewasa belajar pola-pola tindakan dalam interaksi beraneka ragam atau macam peranan sosial yang mungkin ada dalam kehidupan sehari-hari.
Setiap individu dalam masyarakat yang berbeda mengalami proses sosialisasi yang berbeda pula, karena proses sosialisasi banyak ditentukan oleh susunan kebudayaan dan lingkungan sosial yang bersangkutan. Jadi sosialisasi dititikberatkan soal individu dalam kelompok melalui pendidikan dan perkembangannya. Oleh karena itu proses sosialisasi melahirkan kedirian (self) dan kepribadian seseorang terhadap diri sendiri dan memandang adanya pribadi orang lain di luar dirinya.
Proses sosialisasi ini berarti tidak berhenti sampai pada keluarga, tapi masih ada lembaga lainnya. Cohen (1983) menyatakan bahwa lembaga-lembaga sosialisasi yang terpenting ialah keluarga, sekolah, kelompok sebaya, dan media masa. Dengan demikian sosialisasi dapat berlangsung secara formal dan informal. Secara formal, proses sosialisasi lebih teratur dan sistematis serta dilengkapi oleh perangkat norma yang tegas dan harus dipatuhi oleh setiap individu. Proses sosialisasi ini dilakukan secara sadar dan sengaja. Sedangkan secara informal, proses sosialisasi ini bersifat tidak sengaja, terjadinya ini bila seseorang individu mempelajari pola-pola keterampilan, norma atau perilaku melalui pengamatan informal terhadap interaksi orang lain. Meskipun sosialisasi itu mungkin berbeda-beda dalam berbagai lembaga, kelompok maupun masyarakat, namun sasaran sosialisasi itu sendiri banyak memiliki kesamaan.

1.1.5 PERANAN SOSIAL MAHASISWA DAN PEMUDA DI MASYARAKAT
Pada masa 1990 sampai 2000-an demonstrasi masih marak di berbagai tempat. Pada masa itu mahasiswa dan pemuda menyebutkan dirinya sebagai Gerakan Moral. Sedangkan pada mahasiswa lain gerakan mahasiswa menyebutkan dirinya sebagai Gerakan Politik. Mahasiswa menjadi pecah dan terkadang pragmatis. Tidak menjadi rahasia umum lagi mahasiswa dibayar untuk berdemonstrasi.
Sebelum terlalu jauh meneropong peranan mahasiswa di luar kampus- walaupun klise- sebaiknya kita mesti ingat bahwa tugas utama mahasiswa dan pemuda adalah belajar di sekolah/kampus.
Peranan sosial mahasiswa dan pemuda di masyarakat, kurang lebih sama dengan peran warga yang lainnya di masyarakat. Mahasiswa mendapat tempat istimewa karena mereka dianggap kaum intelektual yang sedang menempuh pendidikan. Pada saatnya nanti sewaktu mahasiswa lulus kuliah, ia akan mencari kerja dan menempuh kehidupan yang relatif sama dengan warga yang lain.
Sudah 60 tahun lebih bangsa Indonesia merdeka, sistem pendidikan telah dibaharui agar mampu menjawab berbagai perubahan diseputaran kehidupan umat manusia. Tetapi selesai kuliah barisan penganggur berderet-deret. Para penganggur dan setengah penganggur yang tinggi merupakan pemborosan-pemborosan sumber daya, mereka menjadi beban keluarga dan masyarakat, sumber utama kemiskinan yang dapat mendorong peningkatan keresahan sosial dan kriminal dan penghambat pembangunan dalam jangka panjang.

1.2 PEMUDA DAN IDENTITAS

1.2.1 POLA DASAR PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GENERASI MUDA
Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 0323/U/1978 tanggal 28 Oktober 1978. Maksud dari Pola Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda adalah agar semua pihak yang turut serta dan berkepentingan dalam penanganannya benar-benar menggunakan sebagai pedoman sehingga pelaksanaannya dapat terarah, menyeluruh dan terpadu serta dapat mencapai sasaran dan tujuan yang dimaksud.
Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda disusun berlandaskan :

1. Landasan idiil : Pancasila
2. Landasan konstitusional : Undang-Undang Dasar 1945
3. Landasan strategis : Garis-Garis Besar Haluan Negara
4. Landasan historis : Sumpah Pemuda Tahun 1928 dan
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
5. Landasan normatif : Etika, tata nilai, dan tradisi luhur
yang hidup dalam masyarakat

Motivasi dasar Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda bertumpu pada strategi pencapaian tujuan nasional, seperti telah terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV. Atas dasar kenyataan di atas diperlukan penataan kehidupan pemuda karena pemuda perlu memainkan peranan yang penting dalam pelaksanaan pembangunan. Hal tersebut mengingat masa depan adalah kepunyaan generasi muda, namun disadari pula bahwa masa depan tidak berdiri sendiri. Ia adalah lanjutan masa sekarang dan masa sekarang adalah hasil masa lampau. Dalam hal ini, maka Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda haruslah menanamkan motivasi kepekaan terhadap masa datang sebagai bagian mutlak masa kini.
Kepekaan terhadap masa datang membutuhkan pula kepekaan terhadap situasi-situasi lingkungan, untuk dapat merelevansikan partisipasinya dalam setiap kegiatan bangsa dan negara. Untuk itu pula kualitas kesejahteraan yang membawa nilai-nilai dasar bangsa merupakan faktor penentu yang mewarnai pembinaan generasi muda dan bangsa dalam memasuki masa datang.

1.2.2 PENGERTIAN POKOK PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GENERASI MUDA
Dalam hal ini Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda menyangkut dua pengertian pokok, yaitu :

a. Generasi muda sebagai subjek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang telah memiliki bekal-bekal dan kemampuan serta landasan untuk dapat mandiri dalam keterlibatannya secara fungsional bersama potensi lainnya, guna menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi bangsa dalam rangka kehidupan berbangsa dan bernegara serta pembangunan nasional.

b. Generasi muda sebagai objek pembinaan dan pengembangan ialah mereka yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan ke arah pertumbuhan potensi dan kemampuan-kemampuan ke tingkat yang optimal dan belum dapat bersikap mandiri yang melibatkan secara fungsional.

1.2.3 MASALAH-MASALAH GENERASI MUDA
Berbagai permasalahan generasi muda yang muncul pada saat ini antara lain :

a. Menurunnya jiwa idealisme, patriotisme, dan nasionalisme di kalangan masyarakat termasuk generasi muda.

b. Kekurangpastian yang dialami oleh generasi muda terhadap masa depannya.

c. Belum seimbangnya antara jumlah generasi muda dengan fasilitas pendidikan yang tersedia, baik yang formal maupun non formal. Tingginya jumlah putus sekolah yang diakibatkan oleh berbagai sebab yang bukan hanya merugikan generasi muda sendiri, tetapi juga merugikan seluruh bangsa.

d. Kurangnya lapangan kerja/kesempatan kerja serta tingginya tingkat pengangguran/setengah pengangguran di kalangan generasi muda dan mengakibatkan berkurangnya produktivitas nasional dan memperlambat kecepatan laju perkembangan pembangunan nasional serta dapat menimbulkan berbagai problem sosial lainnya.

e. Kurangnya gizi yang dapat menyebabkan hambatan bagi perkembangan kecerdasan dan pertumbuhan badan di kalangan generasi muda, hal tersebut disebabkan oleh rendahnya daya beli dan kurangnya perhatian tentang gizi dan menu makanan seimbang di kalangan masyarakat yang berpenghasilan rendah.

f. Masih banyaknya perkawinan di bawah umur, terutama di kalangan masyarakat daerah pedesaan.

g. Pergaulan bebas yang membahayakan sendi-sendi perkawinan dan kehidupan keluarga.

h. Meningkatnya kenakalan remaja termasuk penyalahgunaan narkoba.

i. Belum adanya peraturan perundangan yang menyangkut generasi muda.

Dalam rangka untuk memecahkann permasalahan generasi muda tersebut di atas memerlukan usaha-usaha terpadu, terarah, dan berencana dari seluruh potensi nasional dengan melibatkan generasi muda sebagai subjek pembangunan. Organisasi-organisasi pemuda yang telah berjalan baik adalah merupakan potensi yang siap untuk dilibatkan dalam kegiatan pembangunan nasional.

1.2.4 POTENSI-POTENSI GENERASI MUDA
Potensi-potensi yang terdapat pada generasi muda perlu dikembangkan adalah :

a. Idealisme dan Daya Kritis
Secara sosiologis generasi muda belum mapan dalam tatanan yang ada, maka ia dapat melihat kekurangan-kekurangan dalam tatanan dan secara wajar mampu mencari gagasan baru.

b. Dinamika dan Kreatifitas
Adanya idealisme pada generasi muda, maka generasi muda memiliki potensi kedinamisan dan kreatifitas yakni kemampuan dan kesediaan untuk mengadakan perubahan, pembaharuan, dan penyempurnaan kekurangan-kekurangan yang ada atau pun mengemukakan gagasan-gagasan/alternatif yang baru sama sekali.

c. Keberanian Mengambil Risiko
Perubahan dan pembaharuan termasuk pembangunan, mengandung risiko dapat meleset, terhambat atau gagal. Namun mengambil risiko itu adalah perlu jika kemajuan ingin diperoleh.
Generasi muda dapat dilibatkan pada usaha-usaha yang mengandung risiko, kesiapan pengetahuan, perhitungan dan keterampilan dari generasi muda akan memberi kualitas yang baik kepada keberanian mengambil risiko.

d. Optimis dan Kegairahan Semangat
Kegagalan tidak menyebabkan generasi muda patah semangat. Optimisme dan kegairahan semangat yang dimiliki generasi muda akan merupakan daya pendorong untuk mencoba maju lagi.

e. Sikap Kemandirian dan Disiplin Murni
Generasi muda memiliki keinginan untuk selalu mandiri dalam sikap dan tindakannya. Sikap kemandirian itu perlu dilengkapi dengan kesadaran disiplin murni pada dirinya, agar dengan demikian mereka dapat menyadari batas-batas yang wajar dan memiliki tenggang rasa.

f. Terdidik
Walaupun dengan memperhitungkan faktor putus sekolah, secara menyeluruh baik dalam arti kuantitatif maupun dalam arti kualitatif generasi muda secara relatif lebih terpelajar karena lebih terbukanya kesempatan belajar dari generasi-generasi pendahuluannya.

g. Keanekaragaman Dalam Persatuan dan Kesatuan
Keanekaragaman generasi muda merupakan cermin dari keanekaragaman masyarakat. Keanekaragaman tersebut dapat merupakan hambatan jika hal itu dihayati secara sempit dan ekslusif.

h. Patriotisme dan Nasionalisme
Pemupukan rasa kebanggaan, kecintaan dan turut serta memiliki bangsa dan negara di kalangan generasi muda perlu lebih digalakkan, pada gilirannya akan mempertebal semangat pengabdian dan kesiapannya untuk membela dan mempertahankan bangsa dan negara dari segala bentuk ancaman. Dengan tekad dan semangat ini generasi muda perlu dilibatkan dalam setiap usaha dan pemantapan ketahanan dan pertahanan nasional.

i. Sikap Kesatria
Kemurnian idealisme, keberanian, semangat pengabdian dan pengorbanan serta rasa tanggung jawab sosial yang tinggi adalah unsur-unsur yang perlu dipupuk dan dikembangkan terus menjadi sikap kestaria di kalangan generasi muda Indonesia sebagai pembela dan penegak kebenaran dan keadilan bagi masyarakat dan bangsa.

j. Kemampuan Penguasaan Ilmu dan Teknologi
Generasi muda dapat berperan secara berdaya guna dalam rangka pengembangan ilmu dan tekonologi bila secara fungsional dapat dikembangkan sebagai transformator dan dinamisator terhadap lingkungannya yang lebih terbelakang dalam ilmu dan pendidikan serta penerapan teknologi, baik yang maju, madya maupun yang sederhana.

1.2.5 TUJUAN POKOK SOSIALISASI
Tujuan pokok sosialisasi adalah :

1. Individu harus diberi ilmu pengetahuan (keterampilan) yang dibutuhkan bagi kehidupan kelak di masyarakat.

2. Individu harus mampu berkomunikasi secara efektif dan mengembangkan kemampuannya.

3. Pengendalian fungsi-fungsi organik yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.

4. Bertingkah laku selaras dengan norma atau tata nilai dan kepercayaan pokok yang ada pada lembaga atau kelompok khususnya dan masyarakat umumnya.

Faktor lingkungan bagi pemuda dalam proses sosialisasi memegang peranan penting, karena dalam proses sosialisasi pemuda terus berlanjut dengan segala daya imitasi dan identitasnya. Pengalaman demi pengalaman akan diperoleh pemuda dari lingkungan sekelilingnya. Lebih-lebih pada masa peralihan dari masa muda menjelang dewasa, di mana sering terjadi konflik nilai, wadah pembinaan harus bersifat fleksibel, mampu dan mengerti dalam membina pemuda harus mematikan jiwa mudanya yang penuh dengan fasilitas hidup.


1.3 PERGURUAN DAN PENDIDIKAN

1.3.1 MENGEMBANGKAN POTENSI GENERASI MUDA
Pada negara-negara yang sedang berkembang ternyata masih banyak mendapat kesulitan untuk penyelenggaraan pengembangan tenaga usia muda melalui pendidikan. Sehubungan dengan itu, negara-negara sedang berkembang merasakan selalu kekurangan tenaga terampil dalam mengisi lowongan-lowongan pekerjaan tertentu yang meminta tenaga kerja dengan keterampilan khusus. Kekurangan tenaga terampil itu terasa manakala negara-negara sedang berkembang merencanakan dan berambisi untuk mengembangkan dan memanfaatkan sumber-sumber alam yang mereka miliki. Misalnya dalam eksplorasi dan eksploitasi sektor pertambangan, baik yang berlokasi di darat maupun yang ada di lepas pantai.
Hal yang sama juga dirasakan manakala negara-negara sedang berkembang berniat untuk melaksanakan program-program industrialisasi yang menuntut tenaga-tenaga terampil berkualitas tinggi.
Di negara-negara maju, seperti Amerika Serikat, pada umumnya para generasi muda mendapat kesempatan luas dalam mengembangkan kemampuan dan potensi idenya. Para mahasiswa sebagai bagian dari generasi muda, didorong, dirangsang dengan berbagai motivasi dan dipacu untuk maju dalam berlomba menciptakan suatu ide/gagasan yang harus diwujudkan dalam suatu bentuk barang, dengan berorientasi pada teknologi mereka sendiri.
Gagasan dan pola kerja yang hampir serupa telah dikembangkan pula di negara-negara Asia, misalnya : Jepang, Korea Selatan, Singapura, dan Taiwan. Jerih payah dan ketentuan para inovator pada sektor teknologi industri itu membawa negara-negara itu tampil dengan lebih meyakinkan sebagai negara-negara yang berkembang mantap dalam perekonomiannya.
Sebagaimana upaya bangsa Indonesia untuk mengembangkan potensi tenaga generasi muda agar menjadi inovator-inovator yang memiliki keterampilan dan skill berkualitas tinggi.
Pembinaan sedini mungkin difokuskan kepada angkatan muda pada tingkat SLTP/SLTA, dengan cara penyelenggaraan lomba karya ilmiah tingkat nasional oleh :Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Minat generasi muda untuk mengikuti lomba karya ilmiah dari berbagai cabang disiplin ilmu itu ternyata lebih banyak dari perkiraan jumlahnya. Yang sangat menggembirakan, dalam usia yang belia itu mereka telah mampu menghasilkan karya-karya ilmiah yang cukup membuat kagum para cendikiawan tua.
Pembinaan dan pengembangan potensi angkatan muda pada tingkat perguruan tinggi, lebih banyak diarahkan dalam program-program studi dalam berbagai ragam pendidikan formal. Mereka dibina digembleng di laboratorium-laboratorium dan pada kesempatan-kesempatan praktik lapangan.
Kaum muda memang betul-betul merupakan suatu sumber bagi pengembangan masyarakat dan bangsa. Oleh karena itu, pembinaan dan perhatian khusus harus diberikan bagi kebutuhan dan pengembangan potensi mereka.
1.3.2 PENGERTIAN PENDIDIKAN DAN PERGURUAN TINGGI
Arti penting dari pendidikan adalah sebagai upaya untuk terciptanya kualitas sumber daya manusia, sebagai prasarat utama dalam pembangunan. Suatu bangsa akar berhasil dalam pembangunannya secara ‘self propelling’ dan tumbuh menjadi bangsa yang maju apabila telah berhasil memenuhi minimum jumlah dan mutu (termasuk relevansi dengan pembangunan) dalam pendidikan penduduknya. Modernisasi Jepang agaknya merupakan contoh prototipe dalam hubungan ini.
Masalah pendidikan bukan saja masalah pendidikan formal, tetapi pendidikan membentuk manusia-manusia membangun. Dan untuk itu diperlukan kebijaksanaan terarah dan terpadu di dalam menangani masalah pendidikan ini. Rendahnya produktivitas rata-rata penduduk, banyaknya jumlah pencari kerja, “Under utilized population”, kurangnya semangat kewiraswastaan, merupakan hal-hal yang memerlukan perhatian yang sungguh-sungguh.
Sebab hal itu semua akan berarti belum terlepasnya Indonesia dari belenggu keterbelakangan dan kemiskinan sebagaimana diharapkan pendidikan yang dapat mengembangkan semangat “inner will peningkatan kemampuan diri dan bangsa” yang terpencar dalam pembangunan pendidikan mental, intelektuan dan profesional bagi seluruh penduduk dan pemuda Indonesia.
Sebagai satu bangsa yang menetapkan Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa dan negara Indonesia, maka pendidikan nasional yang dibutuhkan adalah pendidikan dengan dasar dan dengan tujuan menurut Pancasila. Dalam implementasinya, pendidikan tersebut diarahkan menjadi pendidikan pembangunan, satu pendidikan yang akan membina ketahanan hidup bangsa, baik secara fisik maupun secara ideologis dan mental. Melalui pendidikan itu diharapkan bangsa Indonesia akan mampu membebaskan diri dari belenggu kemiskinan dan keterbelakangan, melalui suatu alternatif pembangunan yang lebih baik, serta menghargai kemajuan yang antara lain bercirikan perubahan yang berkesinambungan.
Untuk itu maka diperlukan adanya perubahan-perubahan secara mendasar dan mendalam yang menyangkut persepsi, konsepsi serta norma-norma kependidikan dalam kaitannya dengan cita-cita bermasyarakat Pancasila. Dalam hal ini kiranya pemerintah telah cukup berhasil dalam menegakkan landasan-landasan ideal serta landasan koseptual terhadap pembaharuan pendidikan menuju sistem pendidikan nasional yang tepat arah dan tepat guna.

1.3.3 ALASAN UNTUK BERKESEMPATAN MENGEYAM PENDIDIKAN TINGGI
Pembicaraan tentang generasi muda/pemuda, khususnya yang berkesempatan mengenyam pendidikan tinggi menjadi penting , karena berbagai alasan.
Pertama, sebagai kelompok masyarakat yang memperoleh pendidikan terbaik, mereka memiliki pengetahuan yang luas tentang masyarakatnya, karena adanya kesempatan untuk terlibat di dalam pemikiran,pembicaraan serta penelitian tentang berbagai masalah yang ada dalam masyarakat. Kesempatan ini tidak tidak dimiliki oleh generasi muda pemuda pada umumnya. Oleh karena itu, sungguh pun berubah-ubah, namun mahasiswa termasuk yang terkemuka di dalam memberikan perhatian terhadap masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat secara nasional.
Kedua, sebagai kelompok masyarakat yang paling lama di bangku sekolah, maka mahasiswa mendapatkan proses sosiaslisasi terpanjang secara berencana dibandingkan dengan generasi muda/pemuda lainnya. Melalui berbagai mata pelajaran seperti PMP, Sejarah, dan Antropologi maka berbagai masalah kenegaraan dan kemasyarakatan dapat diketahui.
Ketiga, mahasiswa yang berasal dari berbagai etnis dan suku bangsa dapat menyatu dalam bentuk terjadinya akulturasi sosial dan budaya. Hal ini akan memperkaya khasanah kebudayaannya , sehingga mampu melihat Indonesia secara keseluruhan.
Keempat, mahasiswa sebagai kelompok yang akan memasuki lapisan atas dari susunan kekuasaan, struktur perekonomian dan prestise di dalam masyarakat, dengan sendirinya merupakan elite di kalangan generasi muda/pemuda, umumnya mempunyai latar belakang sosial, ekonomi, dan pendidikan lebih baik dari keseluruhan generasi muda lainnya. Dan adalah jelas bahwa mahasiswa pada umumnya mempunyai pandangan yang lebih luas dan jauh ke depan serta keterampilan berorganisasi yang lebih baik dibandingkan generasi muda lainnya.
 
 
 WARGA NEGARA DAN NEGARA
 NEGARA
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan kelompok tersebut. Negara juga diartikan sebagai suatu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakatnya demi ketertiban sosial.
Negara merupakan alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat. Negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan. Tugas utama Negara yaitu :
Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain.
Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
Teori Terbentuknya Negara
  • Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles)
  • Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, begitupun dengan Negara.
  • Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia bersatu membentuk negara untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Negara juga dapat terbentuk karena :
  • Penaklukan
  • Peleburan
  • Pemisahan diri
  • Pendudukan suatu wilayah

UNSUR NEGARA
Konstitutif
Negara meliputi wilayah udara,darat,perairan,rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat.
Wilayah : Batas wilayah suatu negara ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain. Perjanjian itu disebut Perjanjian Internasional, Perjanjian dua negra disebut Perjanjian Bilateral, sedangkan apabila dilakukan oleh banyak negara disebut Perjanjian Multilateral
Rakyat : Harus ada orang yang berdiam di negara tersebut dan untuk menjalankan pemerintahan.
Pemerintah : Negara harus mempunyai suatu badan yang berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat rakyatnya.
Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, UUD, kedaulatan, pengakuan dari negara lain secara de jure dan de facto, dan ikut dalam PBB.
Tujuan : Negara merupakan alat untuk mencapai tujuan bersama dari para anggotanya. Beberapa tujuan negara antara lain :
a. Perluasan kekuasaan (Menurut Machiavelli dan Shang Yang)
b. Perluasan kekuasaan untuk tujuan lain
c. Penyelenggaraan ketertiban hukum
d. Penyelenggaraan kesejahteraan umum

Kedaulatan : Kekuasaan tertinggi untuk memaksa rakyatnya mentaati dan melaksanakan peraturan (Kedaulatan ke dalam). Negara juga harus mempertahankan kemerdekaannya (Kedaulatan ke luar). Negara menuntut kesetiaan yang mutlak dari rakyatnya.
Sifat –sifat Kedaulatan
  1. Permanen : Kedaulatan hanya akan lenyap bersama dengan lenyapnya negara.
  2. Absolut : Tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaan negara.
  3. Tidak Terbagi : Kekuasaan pemerintah dapat dibagi, tapi kekuasaan tertinggi negara tidak dapat dibagi-bagi.
  4. Tidak Terbatas : Kedaulatan berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali.

Sumber Kedaulatan
a. Teori Kedaulatan Tuhan
Segala sesuatu berasal dari Tuhan, demikian juga dengan kedaulatan. Pemerintah wajib
menggunakan kedaulatan tersebut sesuai kehendak Tuhan.
b. Teori Kedaulatan Rakyat
Pemerintah diberi kekuasaan oleh rakyat yang berdaulat dan pemerintah melakukannya atas nama
rakyat.
Tokoh : Rousseau, John Locke, Montesquieu.
c. Teori Kedaulatan Negara
Kedaulatan dianggap ada seiring dengan lahirnya suatu negara. Sehingga, negara lah sumber
kedaulatannya sendiri.
Tokoh : Jellineck, Paul Laband.
d. Teori Kedaulatan Hukum
Kedudukan dan martabat hukum lebih tinggi dari negara, sehingga hukumlah yang berdaulat.
BENTUK NEGARA
Negara Kesatuan (Unitarisme)
Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaannya atau pemerintahannya berada di Pusat.
Bentuk Negara Kesatuan
Negara dengan sistem sentralisasi
Segala sesuatu dalam negara diatur langsung oleh pemerintah pusat
(+)
  • Berlakunya peraturan yang sama di setiap wilayah negara
  • Penghasilan daerah dapat digunakan untuk keperluan seluruh negara.
(-)
  • Menumpuknya pekerjaan di pusat
  • Keterlambatan keputusan dari Pusat
  • Ketidakcocokan keputusan Pusat dengan keadaan Daerah
  • Rakyat kurang mendapat kesempatan untuk bertanggung jawab terhadap daerahnya
Negara dengan sistem desentralisasi
Dearah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
Negara Serikat (Federasi)
Adanya negara bagian di dalam suatu negara yang terjadi karena penggabungan beberapa negara yang awalnya berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Kemudian bergabung dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif. Masing-masing negara melepaskan kekuasaan dan menyerahkannya kepada Negara Federal. Kekuasaan yang diserahkan, disebutkan satu persatu (Liminatif) dan hanya kekuasaan yang disebut itulah yang diserahkan. Sehingga kekuasaan asli ada pada negara bagian. Kekuasaan yang biasanya diserahkan adalah urusan luar negeri,pertahanan negara dan keuangan.

BENTUK KENEGARAAN

Negara Dominion : Bentuk ini hanya terdapat di lingkungan kerajaan Inggris. Negara Dominion adalah semua Negara jajahan Inggris, dan tetap mengakui Raja Inggris sebagai rajanya walaupun Negara tersebut sudah merdeka. Negara-negara tersebut tergabung dalam “The British Commonwealth of Nations”.
Negara Uni : Gabungan dua negara dengan satu kepala Negara.
Uni Riil : Terjadi karena adanya perjanjian
Uni Personil : Terjadi karena kebetulan
Negara Protektorat : Negara yang berada di bawah perlindungan Negara lain.

Sifat-sifat Negara
  • Memaksa, Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secra legal agar tercapai ketertiban dan mencegah timbulnya anarki.
  • Monopoli, Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
  • Sifat mencakup semua, Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali.
Warga Negara
Unsur penting suatu Negara adalah rakyat atau warga Negara. Rakyat suatu Negara adalah semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaannya. Rakyat juga diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Menurut Kansil , orang orang yang berada dalam wilayah suatu Negara dibedakan menjadi :
a. Penduduk : Orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara tersebut dan diperkenankan berdomisili dalam wilayah Negara itu.
1. Warga Negara : Penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
2. Orang Asing : Penduduk yang bukan warga Negara
b. Bukan penduduk : Orang yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.

Asas Kewarganegaraan
Kriteria untuk menjadi warga Negara yaitu :
1. Kriterium Kelahiran
a. Ius Sanguinis : Seseorang mendapatkan kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun dia dilahirkan.
b. Ius Soli : Seseorang mendapatkan kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negra dari Negara tersebut.
Konflik yang terjadi antara Ius Sanguinis dan Ius Soli akan menyebabkan terjadinya Kewarganegaraan rangkap (Bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama sekali (A-patride). Apabila terjadi konflik seperti itu, maka digunakan 2 stelsel kewarganegaraan, yaitu :
a. Hak Opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (Stelsel aktif).
b. Hak repudiasi, hak untuk menolak kewarganegaraan (Stelsel pasif).
2. Naturalisasi : Suatu proses hokum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.


 SUMBER :
http://muhammadhamhamdy.blogspot.com/2013/01/ilmu-sosial-dasar-4-pemuda-dan_29.html#more
http://karinarisaf.blogspot.com/2010/12/negara-negara-adalah-suatu-organisasi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar